Legowo & Partners

Archive for Februari, 2013|Monthly archive page

DRAF UU ADVOKAT

In Uncategorized on Februari 16, 2013 at 7:37 am
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR … TAHUN …
TENTANG
ADVOKAT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa Negara Indonesia sebagai negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bertujuan mewujudkan tata kehidupan bangsa yang sejahtera, aman, tenteram, tertib, dan berkeadilan;
b. bahwa kekuasaan kehakiman yang bebas dari segala campur tangan dan pengaruh dari luar, memerlukan profesi advokat yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab, untuk terselenggaranya suatu peradilan yang jujur, adil, dan memiliki kepastian hukum bagi semua pencari keadilan;
c. bahwa advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya perlu dijamin dan dilindungi oleh undang-undang demi terselenggaranya upaya penegakan supremasi hukum;
d. bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu diganti;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Advokat;

Mengingat: Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:

Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG ADVOKAT.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.
2. Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.
3. Klien adalah orang, badan hukum, atau lembaga lain yang menerima Jasa Hukum dari Advokat.
4. Organisasi Advokat adalah organisasi profesi yang dibentuk oleh Advokat berdasarkan Undang-Undang ini yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat.
5. Induk Organisasi Advokat adalah perkumpulan Organisasi Advokat yang berfungsi sebagai induk dari Organisasi Advokat.
6. Kode Etik Advokat yang selanjutnya disebut Kode Etik adalah pedoman etika dan perilaku yang harus dilaksanakan oleh Advokat.
7. Dewan Kehormatan Organisasi Advokat yang selanjutnya disebut Dewan Kehormatan adalah organ yang dibentuk oleh Organisasi Advokat yang bertugas untuk memeriksa dan mengadili pelanggaran Kode Etik di tingkat pertama.
8. Majelis Kehormatan Advokat yang selanjutnya disebut Majelis Kehormatan adalah organ yang dibentuk oleh Induk Organisasi Advokat yang bertugas untuk memeriksa dan mengadili pelanggaran Kode Etik di tingkat banding yang putusannya bersifat final dan mengikat.
9. Advokat Asing adalah Advokat berkewarganegaraan asing yang menjalankan profesinya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan persyaratan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Jasa Hukum Secara Cuma-Cuma adalah Jasa Hukum yang diberikan oleh Advokat kepada Klien yang tidak mampu.
Pasal 2
Undang-Undang ini dilaksanakan berdasarkan asas:
a. keadilan;
b. kepastian hukum;
c. kemandirian;
d. netralitas;
e. profesionalitas;
f. akuntabilitas; dan
g. transparansi.

BAB II
FUNGSI, KEDUDUKAN,
DAN WILAYAH KERJA ADVOKAT

Pasal 3
Advokat berfungsi sebagai pembela kepentingan hukum Klien dan masyarakat demi kebenaran dan keadilan.

Pasal 4
Advokat berkedudukan sebagai salah satu pilar penegakan hukum yang bebas dan mandiri dalam menjalankan profesi mulia, dengan berpegang teguh pada Kode Etik dan sumpah Advokat untuk penegakan supremasi hukum dan keadilan.

Pasal 5
Wilayah kerja Advokat meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 6
Advokat berhak:
a. mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam dan di luar sidang pengadilan dengan tetap berpegang teguh pada Kode Etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. menjalankan tugas profesinya dengan bebas untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang teguh pada Kode Etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya, baik dari instansi pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan tersebut yang diperlukan untuk pembelaan kepentingan Kliennya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. menerima honorarium atas Jasa Hukum yang telah diberikan kepada Klien yang ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan kedua pihak;
e. atas kerahasiaan hubungannya dengan Klien, termasuk perlindungan atas berkas dan dokumennya terhadap penyitaan atau pemeriksaan, dan perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik Advokat kecuali ditentukan lain oleh undang-undang;
f. untuk tidak dapat dituntut secara perdata atau pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan; dan
g. untuk tidak diidentikkan dengan Kliennya dalam membela perkara Klien oleh pihak yang berwenang dan/atau masyarakat.

Pasal 7
(1) Advokat wajib:
a. memberikan perlakuan yang sama terhadap Klien tanpa membedakan perlakuan berdasarkan jenis kelamin, suku, agama, ras, antargolongan, politik, keturunan, atau latar belakang sosial dan budaya;
b. merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari Kliennya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang;
c. memberikan Jasa Hukum Secara Cuma-Cuma dan melaporkan pelaksanaannya kepada Organisasi Advokat; dan
d. mengenakan atribut dalam sidang pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemberian Jasa Hukum Secara Cuma-Cuma sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 8
(1) Dalam menjalankan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Advokat tidak diperbolehkan:
a. memegang jabatan lain yang bertentangan dengan kepentingan tugas dan martabat profesinya;
b. memegang jabatan lain yang meminta pengabdian sedemikian rupa sehingga merugikan profesi Advokat atau mengurangi kebebasan dan kemerdekaan dalam menjalankan profesinya; dan
c. menjalankan profesi Advokat apabila diangkat menjadi pejabat negara.
(2) Advokat harus melaporkan pengangkatan dirinya sebagai pejabat negara baik pada saat mulai maupun pada saat selesai menjalankan jabatannya kepada Organisasi Advokat tempat Advokat tersebut terdaftar.

BAB IV
PENGANGKATAN, SUMPAH ATAU JANJI, DAN PEMBERHENTIAN

Bagian Kesatu
Pengangkatan

Pasal 9
(1) Pengangkatan Advokat dilakukan oleh Induk Organisasi Advokat.
(2) Setiap orang yang diangkat menjadi Advokat berdasarkan Undang-Undang ini wajib menjadi anggota Organisasi Advokat.
(3) Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia;
b. bertempat tinggal di Indonesia;
c. tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
d. berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum;
e. mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat dan lulus ujian profesi Advokat;
f. magang paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus pada kantor Advokat;
g. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; dan
h. berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas.
(4) Mantan jaksa, polisi, penyidik pegawai negeri sipil, atau hakim dapat diangkat menjadi Advokat dengan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan telah berhenti dan/atau diberhentikan dengan hormat secara tetap paling singkat 5 (lima) tahun dari jabatannya.
(5) Mantan jaksa agung, kepala kepolisian Republik Indonesia, hakim agung, atau hakim konstitusi tidak dapat diangkat menjadi Advokat.

Pasal 10
(1) Pendidikan khusus profesi advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf e diselenggarakan oleh Organisasi Advokat.
(2) Ujian profesi advokat sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (3) huruf e diselenggarakan oleh Induk Organisasi Advokat bekerja sama dengan Organisasi Advokat.
(3) Kurikulum pendidikan khusus profesi Advokat ditetapkan oleh Induk Organisasi Advokat sesuai dengan standar yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11
(1) Advokat yang telah diangkat berdasarkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) dapat menjalankan praktiknya dengan mengkhususkan diri pada bidang tertentu sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Salinan surat keputusan pengangkatan Advokat disampaikan oleh Induk Organisasi Advokat kepada Mahkamah Agung dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja.
(3) Induk Organisasi Advokat mengeluarkan kartu Advokat dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal dikeluarkannya surat keputusan pengangkatan Advokat.
(4) Induk Organisasi Advokat mengirimkan kartu Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Advokat yang bersangkutan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal dikeluarkannya kartu Advokat.

Bagian Kedua
Sumpah atau Janji

Pasal 12
(1) Sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah atau berjanji menurut agamanya dengan sungguh-sungguh yang dipandu oleh pimpinan Organisasi Advokat tempat Advokat tersebut terdaftar.
(2) Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lafalnya sebagai berikut:
“Demi Allah saya bersumpah atau saya berjanji:
bahwa saya akan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa saya untuk memperoleh profesi ini, langsung atau tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga;
bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pemberi jasa hukum akan bertindak jujur, adil, dan bertanggung jawab berdasarkan hukum dan keadilan;
bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi di dalam atau di luar pengadilan tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, pejabat pengadilan atau pejabat lainnya agar memenangkan atau menguntungkan bagi perkara Klien yang sedang atau akan saya tangani;
bahwa saya akan menjaga tingkah laku saya dan akan menjalankan kewajiban saya sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab saya sebagai Advokat;
bahwa saya tidak akan menolak untuk melakukan pembelaan atau memberi jasa hukum di dalam suatu perkara yang menurut hemat saya merupakan bagian daripada tanggung jawab profesi saya sebagai seorang Advokat.
(3) Pengambilan sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuatkan berita acara oleh Organisasi Advokat yang salinannya disampaikan kepada Induk Organisasi Advokat dan Mahkamah Agung.

Bagian Ketiga
Pemberhentian

Pasal 13
(1) Advokat dapat berhenti atau diberhentikan dari profesinya oleh Organisasi Advokat berdasarkan keputusan Dewan Kehormatan atau Majelis Kehormatan.
(2) Salinan Surat Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Dewan Kehormatan atau Majelis Kehormatan kepada Induk Organisasi Advokat dan Mahkamah Agung.

Pasal 14
(1) Advokat berhenti dari profesinya secara tetap karena:
a. meninggal dunia;
b. permohonan sendiri; dan
c. diberhentikan.
(2) Advokat diberhentikan dari profesinya secara tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
a. dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 (lima) tahun atau lebih; atau
b. berdasarkan keputusan Dewan Kehormatan atau Majelis Kehormatan karena telah melanggar Kode Etik.
(3) Advokat yang diberhentikan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak berhak menjalankan profesi Advokat.

BAB V
ORGANISASI ADVOKAT

Pasal 15
(1) Organisasi Advokat harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Induk Organisasi Advokat.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. berbadan hukum;
b. beranggotakan Advokat;
c. memiliki program kerja dalam bidang pemberian Jasa Hukum dan Jasa Hukum Secara Cuma-Cuma; dan
d. memiliki kepengurusan dan kegiatan yang aktif paling sedikit 3 (tiga) cabang kabupaten/kota di setiap provinsi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(3) Pengurus Organisasi Advokat paling sedikit terdiri atas 2 (dua) orang pimpinan, 1 (satu) orang sekretaris, dan 1 (satu) orang bendahara.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengurus Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan dan ditetapkan oleh Advokat sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 16
Pengurus Organisasi Advokat tidak dapat dirangkap dengan pengurus partai politik, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.

Pasal 17
Tugas dan wewenang Organisasi Advokat diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi Advokat.

Pasal 18
Anggaran pendapatan dan belanja Organisasi Advokat bersumber dari iuran anggota dan sumbangan yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19
(1) Organisasi Advokat membentuk Dewan Kehormatan.
(2) Anggota Dewan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Advokat yang telah berpraktik paling singkat 15 (lima belas) tahun;
b. mantan penegak hukum;
c. akademisi; dan
d. tokoh masyarakat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan anggota dan tata cara pengangkatan anggota Dewan Kehormatan diatur dengan Peraturan Organisasi Advokat.

Pasal 20
(1) Dewan Kehormatan memeriksa dan mengadili perkara pelanggaran Kode Etik pada tingkat pertama.
(2) Keputusan Dewan Kehormatan tidak menghilangkan tanggung jawab pidana jika pelanggaran terhadap Kode Etik mengandung unsur pidana.

Pasal 21
(1) Advokat dapat dijatuhi sanksi oleh Dewan Kehormatan berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pemberhentian sementara dari profesinya selama 3 (tiga) sampai dengan 12 (dua belas) bulan; atau
c. pemberhentian tetap dari profesinya.
(2) Sebelum Advokat dijatuhi sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada Advokat yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan diri.

BAB VI
INDUK ORGANISASI ADVOKAT

Pasal 22
(1) Induk Organisasi Advokat beranggotakan Organisasi Advokat.
(2) Pengurus Induk Organisasi Advokat paling sedikit terdiri atas 2 (dua) orang pimpinan, 1 (satu) orang sekretaris, dan 1 (satu) orang bendahara yang berasal dari perwakilan Organisasi Advokat.
(3) Induk Organisasi Advokat membentuk Kode Etik.
(4) Pendanaan untuk menjalankan kegiatan Induk Organisasi Advokat dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja Organisasi Advokat yang bersumber dari iuran anggota dan sumbangan yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23
(1) Pengurus Induk Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) berasal dari perwakilan setiap Organisasi Advokat.
(2) Perwakilan dari setiap Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. telah berpraktik sebagai Advokat paling singkat 15 (lima belas) tahun;
b. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; dan
c. berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas.
(3) Pengurus Induk Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(4) Untuk pertama kali pengurus Induk Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dipilih melalui musyawarah nasional Organisasi Advokat.

Pasal 24
(1) Dalam hal terdapat upaya banding atas perkara pelanggaran Kode Etik, Induk Organisasi Advokat membentuk Majelis Kehormatan.
(2) Anggota Majelis Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Advokat yang telah berpraktik paling singkat 20 (dua puluh) tahun;
b. mantan penegak hukum;
c. akademisi; dan
d. tokoh masyarakat.
(3) Anggota Majelis Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. telah berpraktik sebagai Advokat paling singkat 15 (lima belas) tahun;
b. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; dan
c. berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan keanggotaan dan tata cara pengangkatan anggota Majelis Kehormatan diatur dengan Peraturan Induk Organisasi Advokat.

Pasal 25
(1) Majelis Kehormatan memeriksa dan mengadili perkara pelanggaran Kode Etik pada tingkat banding.
(2) Keputusan Majelis Kehormatan tidak menghilangkan tanggung jawab pidana jika pelanggaran terhadap Kode Etik mengandung unsur pidana.

BAB VII
ADVOKAT ASING

Pasal 26
(1) Advokat Asing dilarang beracara di sidang pengadilan, berpraktik dan/atau membuka kantor Advokat di Indonesia.
(2) Kantor Advokat dapat mempekerjakan Advokat Asing sebagai karyawan atau tenaga ahli dalam bidang hukum asing atas izin Pemerintah dengan rekomendasi Organisasi Advokat.
(3) Advokat Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memberikan kontribusi secara cuma-cuma kepada dunia pendidikan dan penelitian hukum.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara mempekerjakan Advokat Asing serta kewajiban memberikan kontribusi secara cuma-cuma kepada dunia pendidikan dan penelitian hukum diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 27
Advokat Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 tunduk kepada Kode Etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VIII
PARTISIPASI MASYARAKAT

Pasal 28
Masyarakat dapat berpartisipasi dengan cara:
a. melaporkan secara lisan dan/atau tertulis kepada Organisasi Advokat jika terjadi dugaan pelanggaran Kode Etik oleh Advokat;
b. turut serta dalam unsur keanggotaan Dewan Kehormatan; dan/atau
c. memberikan sumbangan kepada Organisasi Advokat.

BAB IX
LARANGAN

Pasal 29
Setiap orang dilarang menjalankan pekerjaan profesi Advokat tanpa memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini, kecuali ditentukan lain berdasarkan undang-undang.

BAB X
KETENTUAN PIDANA

Pasal 30
Setiap orang yang dengan sengaja menjalankan pekerjaan profesi Advokat tanpa memenuhi ketentuan yang diatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-Undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta) rupiah.

BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 31
(1) Advokat yang telah diangkat pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, dinyatakan sebagai Advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
(2) Pengangkatan sebagai Advokat yang pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku masih dalam proses penyelesaian, diberlakukan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Pasal 32
Kode Etik dan ketentuan mengenai Dewan Kehormatan yang telah ditetapkan oleh Ikatan Advokat Indonesia, Asosiasi Advokat Indonesia, Ikatan Penasihat Hukum Indonesia, Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia, Serikat Pengacara Indonesia, Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia, dan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal, pada tanggal 23 Mei 2002 dinyatakan masih tetap berlaku sampai ada Kode Etik dan ketentuan mengenai Dewan Kehormatan baru yang dibuat oleh Organisasi Advokat.

Pasal 33
(1) Organisasi Advokat yang ada, pada saat Undang-Undang mulai berlaku harus menyesuaikan dengan persyaratan Organisasi Advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini mulai berlaku.
(2) Apabila dalam jangka waktu 2 (dua) tahun, Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum menyesuaikan dengan persyaratan dalam Undang-Undang ini, tidak dapat dikategorikan sebagai Organisasi Advokat.

BAB XII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 34
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 35
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 36
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 37
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal …

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal …

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

AMIR SYAMSUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN … NOMOR …

—————
PENJELASAN
ATAS
RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR … TAHUN …
TENTANG
ADVOKAT

I. UMUM
Negara Indonesia adalah negara hukum yang bertujuan melindungi segenap bangsa dan memajukan kesejahteraan umum. Prinsip negara hukum menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 antara lain supremasi hukum, pembagian kekuasaan, pemerintahan berdasarkan konstitusi, persamaan di hadapan hukum, adanya peradilan tata usaha negara, perlindungan Hak Asasi Manusia, serta peradilan yang bebas dan tidak memihak.
Untuk melaksanakan prinsip negara hukum tersebut, diperlukan profesi Advokat yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab selain lembaga peradilan dan instansi penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan. Profesi Advokat tersebut dilaksanakan melalui pemberian Jasa Hukum kepada masyarakat. Jasa Hukum yang dapat diberikan oleh Advokat tidak hanya di dalam pengadilan tetapi juga di luar pengadilan.
Mengingat profesi Advokat merupakan profesi yang mulia (officium nobile), Advokat berdasarkan Undang-Undang ini, selain memberikan Jasa Hukum dengan imbalan berupa honorarium, juga dibebani kewajiban untuk memberikan Jasa Hukum Secara Cuma-Cuma kepada klien yang tidak mampu. Pemberian Jasa Hukum Secara Cuma-Cuma oleh Advokat tersebut tidak hanya sekedar sebagai kontribusi dan tanggung jawab sosial Advokat dalam kaitannya dengan fungsi sosial dari profesi tersebut tetapi lebih merupakan kewajiban dari Advokat.
Untuk menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul serta untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat, Advokat diberikan kebebasan yang seluas-luasnya untuk membentuk Organisasi Advokat berdasarkan persyaratan sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini. Seluruh Organisasi Advokat tersebut bergabung dalam Induk Organisasi Advokat.
Selanjutnya dalam rangka menegakkan Kode Etik, berdasarkan Undang-Undang ini, masing-masing Organisasi Advokat membentuk Dewan Kehormatan yang anggotanya terdiri atas Advokat yang telah berpraktik paling singkat 15 (lima belas) tahun, mantan penegak hukum, akademisi, dan tokoh masyarakat. Dewan Kehormatan tersebut memeriksa dan mengadili perkara pelanggaran Kode Etik pada tingkat pertama.
Jika terhadap perkara pelanggaran kode etik diajukan banding, Induk Organisasi Advokat membentuk Majelis Kehormatan. Anggota Majelis Kehormatan terdiri atas Advokat yang telah berpraktik paling singkat 20 (dua puluh) tahun, mantan penegak hukum, akademisi, dan tokoh masyarakat.
Advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab perlu dilindungi oleh undang-undang. Undang-undang yang mengatur profesi Advokat sebelum dibentuknya Undang-Undang ini adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Namun keberadaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat tersebut belum dapat menampung perkembangan kebutuhan hukum masyarakat. Oleh karena itu, pembentukan Undang-Undang ini dimaksudkan untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Adapun materi pokok yang diatur dalam Undang-Undang ini antara lain mengenai pengertian Advokat; fungsi, kedudukan, dan wilayah kerja Advokat; hak dan kewajiban Advokat; pengangkatan, sumpah atau janji, dan pemberhentian; Organisasi Advokat; Induk Organisasi Advokat; Advokat asing; dan partisipasi masyarakat.

II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Huruf a
Yang dimaksud dengan “asas keadilan” adalah bahwa Advokat harus adil dalam memperlakukan setiap Klien tanpa melihat perbedaan.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “asas kepastian hukum” adalah bahwa Advokat harus dapat melindungi Klien dan masyarakat agar tidak diperlakukan sewenang-wenang oleh negara atau penguasa, tetapi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Huruf c
Yang dimaksud dengan “asas kemandirian” adalah bahwa Advokat mampu bertindak atas dorongan dan kemampuan diri sendiri sesuai dengan hak dan kewajibannya, yang terlihat dalam tindakan atau perbuatan nyata guna menghasilkan jasa hukum yang baik.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “asas netralitas” adalah Advokat dalam menjalankan tugas profesinya bebas dari pengaruh pihak lain.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “asas profesionalitas” adalah bahwa Advokat mampu bertindak sesuai dengan keahliannya berlandaskan pada Kode Etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Huruf f
Yang dimaksud dengan “asas akuntabilitas” adalah setiap tindakan hukum Advokat harus dapat dipertanggungjawabkan kepada Klien dan/atau masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Huruf g
Yang dimaksud dengan “asas tranparansi” adalah bahwa setiap tindakan hukum Advokat dan Organisasi Advokat harus dapat diakses oleh anggota masyarakat dan Klien sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sebaliknya Advokat juga berhak untuk memperoleh setiap informasi dari Pemerintah terhadap penyelenggaraan sistem peradilan.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Yang dimaksud dengan “bebas” adalah tanpa tekanan, ancaman, hambatan, tanpa rasa takut, atau perlakuan yang merendahkan harkat martabat profesi. Kebebasan tersebut dilaksanakan sesuai dengan kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
Dalam hal Advokat membuka atau pindah kantor dalam suatu wilayah negara Republik Indonesia, Advokat wajib memberitahukan kepada Pengadilan Negeri, Organisasi Advokat, Induk Organisasi Advokat, dan Pemerintah Daerah setempat.
Pasal 6
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Ketentuan ini mengatur mengenai kekebalan Advokat dalam menjalankan tugas profesinya untuk kepentingan Kliennya di luar sidang pengadilan dan dalam mendampingi Kliennya pada dengar pendapat di lembaga perwakilan rakyat.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “secara wajar” adalah dengan memperhatikan risiko, waktu, kemampuan, dan kepentingan Klien.
Yang dimaksud dengan “honorarium” adalah imbalan atas Jasa Hukum yang diterima oleh Advokat berdasarkan kesepakatan dengan Klien.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan “itikad baik” adalah menjalankan tugas profesi demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk membela kepentingan kliennya.
Yang dimaksud dengan “sidang pengadilan” adalah sidang pengadilan dalam setiap tingkat pengadilan di semua lingkungan peradilan.
Huruf g
Cukup jelas.
Pasal 7
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.

Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “atribut” merupakan toga berwarna hitam, dengan lengan lebar, simare dan bef putih dengan atau tanpa peci hitam.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “bertempat tinggal di Indonesia” adalah bahwa pada waktu seseorang diangkat sebagai Advokat, orang tersebut harus bertempat tinggal di Indonesia. Persyaratan ini tidak mengurangi kebebasan seseorang setelah diangkat sebagai Advokat untuk bertempat tinggal dimanapun.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “pegawai negeri” adalah pegawai negeri dan pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “berlatar belakang pendidikan tinggi hukum” adalah lulusan fakultas hukum, fakultas syariah, perguruan tinggi hukum militer, dan perguruan tinggi ilmu kepolisian.
Huruf e
Cukup jelas.

Huruf f
Magang dimaksudkan agar calon advokat dapat memiliki pengalaman praktik yang mendukung kemampuan, keterampilan, dan etika dalam menjalankan profesinya. Magang dilakukan sebelum calon Advokat diangkat sebagai Advokat dan dapat dilakukan pada lebih dari 1 (satu) kantor Advokat,
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Ayat (4)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya praktik kolusi dan nepotisme.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “bidang tertentu” antara lain Hak Atas Kekayaan Intelektual, Pasar Modal, dan Perusahaan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 12
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “pimpinan” adalah ketua dan wakil ketua.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “mantan penegak hukum” adalah penegak hukum yang telah berhenti atau diberhentikan dengan hormat dari instansinya.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “akademisi” adalah dosen di bidang ilmu hukum.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “tokoh masyarakat” adalah seseorang yang dalam kehidupan sehari-harinya penuh dengan bakti kepada masyarakat.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “pembelaan diri” adalah hak yang diberikan kepada Advokat untuk mengemukakan alasan serta sanggahan terhadap hal-hal yang merugikan dirinya di dalam menjalankan profesinya atau kaitannya dengan organisasi profesi.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “hukum asing” adalah hukum dari negara asalnya dan/atau hukum internasional di bidang bisnis dan arbitrase.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “kontribusi secara cuma-cuma kepada dunia pendidikan dan penelitian hukum” antara lain menjadi pengajar dan narasumber.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Yang dimaksud dengan “masyarakat” antara lain orang perseorangan, kelompok atau organisasi masyarakat, kelompok profesi, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat adat.
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “sumbangan” meliputi finansial dan non finansial.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR …

sumber : http://www.facebook.com/groups/151741888206431/permalink/478771145503502/#!/abdul.adhinegoro