Legowo & Partners

Archive for Juni, 2011|Monthly archive page

PERADI, Bukan Satu-satunya “Organisasi Advokat” (Klarifikasi Terhadap Berita Hukumonline.com)

In Uncategorized on Juni 29, 2011 at 12:49 am

Berita Hukumonline dengan judul Pengujian UU Advokat Nebis In Idem yang ditulis hari ini, Selasa(28/6) cukup mengejutkan, sangat menyesatkan dan jauh dari fakta persidangan di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi yang terjadi pada hari Senin (27/6) kemarin.

Betapa tidak, hukumonline yang mustinya, memberikan fakta yang obyektif, benar dan tanpa memihak justru terkesan menggiring opini publik dan sangat menyesatkan. Misalnya dalam akhir tulisanya : “Dengan demikian, putusan MK ini secara tidak langsung meneguhkan keberadaan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sebagai satu-satunya wadah tunggal organisasi advokat yang selama ini dipersoalkan beberapa organisasi advokat, seperti Kongres Advokat Indonesia (KAI), dan Persatuan Advokat Indonesia (Peradin)”.

Benar bahwa ketiga permohonan judicial review terhadap Undang-Undang No. 18/2003 tentang Advokat diputus oleh Mahkamah Konstitusi, antara lain perkara  No. 66/PUU-VIII/2010, 71/PUU-VIII/2010, dan 77/PUU-VIII/2010 Ne Bis In Idem. Namun dengan begitu, tidak berarti bahwa putusan MK tersebut kemudian meneguhkan keberadaan PERADI sebagai satu-satunya wadah tunggal advokat. Karena memang tidak ada satupun klausal dalam putusan MK yang mengatakan demikian.

Yang ada justru, Mahkamah Konstitusi mengakui keberadai PERADI dan KAI sebagai organisasi Advokat yang ada secara de Facto. Sebagaimana dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 101/PUU-VII/2009. dimana pada intinya, Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan waktu dua tahun kepada organisasi advokat untuk membentuk wadah tunggal “Organisasi Advokat” sebagaimana amanat UU No.18/2003 Pasal 28 ayat (1).

Lihat juga misalnya pada kutipan berikut : Putusan MK No: 79/PUU-VIII/2010 hal. 204
[3.9.5] ……………………………………………………………………………………………………..KemudianMahkamah mempertimbangkan, “Untuk mendorong terbentuknya Organisasi Advokat yang merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28 ayat (1) UU Advokat, maka kewajiban Pengadilan Tinggi untuk mengambil sumpah terhadap para calon Advokat tanpa memperhatikan Organisasi Advokat yang saat ini secara de facto ada sebagaimana dimaksud pada paragraf [3.14] huruf g di atas yang hanya bersifat sementara untuk jangka waktu selama 2 (dua) tahun sampai terbentuknya Organisasi Advokat yang merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat melalui kongres para Advokat yang diselenggarakan bersama oleh Organisasi Advokat yang secara de facto saat ini ada”;

Dari sini, jelas bahwa klaim PERADI sebagai satu-satunya “Organisasi Advokat” adalah tidak benar dan menyesatkan. Sepertinya hukumonline musti mengoreksi bahkan mencabut atau kalau tidak, memperbaiki pemberitaan tersebut.

sumber : http://hukum.kompasiana.com/2011/06/28/peradi-bukan-satu-satunya-%E2%80%9Corganisasi-advokat%E2%80%9D-klarifikasi-terhadap-berita-hukumonlinecom/